Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

SMK Sunan Bejagung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Ajaran 2025/2026 yang dilaksanakan hari ini mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai secara daring.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan SMK terkait kebijakan, mekanisme, dan teknis pelaksanaan UKK sebagaimana tertuang dalam Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Ajaran 2025/2026 yang diterbitkan oleh Direktorat SMK.

Poin-Poin Penting yang Disampaikan dalam Sosialisasi UKK

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan beberapa poin penting, antara lain:

  • Pengertian UKK, yaitu asesmen terhadap pencapaian kompetensi peserta didik SMK pada jenjang kualifikasi KKNI level 2 atau 3 yang dilaksanakan di akhir masa studi.
  • Tujuan UKK, sebagai upaya:
    • Mengukur pencapaian kompetensi murid sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian.
    • Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi lulusan SMK.
    • Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dan/atau asosiasi profesi.
  • Sasaran UKK, yaitu seluruh murid SMK yang telah menuntaskan materi pembelajaran dan berhak mengikuti uji kompetensi.
  • Pola Penyelenggaraan UKK, yang dapat dilaksanakan melalui:
    • UKK bersama LSP-P1 SMK, LSP-P2, atau LSP-P3;
    • UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi;
    • UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen dari pemerintah pusat.
  • Perangkat UKK, yang meliputi:
    • Instrumen verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK);
    • Instrumen soal praktik kejuruan;
    • Instrumen asesmen pengetahuan;
    • Instrumen lembar penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
  • Peran penguji dan asesor, yang terdiri atas penguji internal dan penguji eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mekanisme penilaian dan kriteria kelulusan UKK, dengan penetapan status kompeten atau belum kompeten berdasarkan pemenuhan kriteria unjuk kerja.
  • Penerbitan sertifikat kompetensi, yang diberikan kepada peserta UKK yang dinyatakan kompeten dan ditandatangani sesuai skema penyelenggaraan UKK.
  • Jadwal pelaksanaan UKK, yang dapat dilaksanakan sejak semester ganjil hingga sebelum pengumuman kelulusan peserta didik.

Komitmen SMK Sunan Bejagung

Melalui kegiatan sosialisasi ini, SMK Sunan Bejagung berkomitmen untuk melaksanakan UKK Tahun Ajaran 2025/2026 secara tertib, objektif, dan sesuai pedoman yang berlaku, serta terus memperkuat kerja sama dengan dunia kerja dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan.

Diharapkan, pelaksanaan UKK nantinya dapat menjadi sarana yang efektif dalam memastikan bahwa lulusan SMK Sunan Bejagung memiliki kompetensi, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri.