Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra IDUKA (Industri / Dunia Kerja) dengan memperhatikan paspor keterampilan dan / atau portofolio. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Pedoman/ Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2025 ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan UKK tahun pelajaran 2024/2025 . Berdasarkan Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
- Pengakuan kompetensi peserta didik
Sesuai Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025, UKK dapat dilangsungkan pada awal semester gasal sampai dengan akhir
tahun pelajaran 2024-2025 sebelum pengumuman kelulusan peserta didik. Maka tahun ini UKK SMK Sunan Bejagung akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2025 untuk semua Kompetensi Keahlian.
Pola pelaksanaan UKK yang akan digunakan adalah UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat . Sesuai Pedoman UKK, Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk menyesuaikan sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kriteria spesifikasi yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat.

Uji Kompeten Keahlian juga menjadi suatu agenda khusus yang ditunggu-tunggu oleh siswa Kelas 12 atau kelas akhir, maka persiapan demi persiapan harus direncanakan dengan baik. seperti pada SMK Sunan Bejagung, mulai dari pembentukan Tim Uji Kompetensi Keahlian sampai pada kerjasama dengan pihak mitra dunia industri dilakukan dengan sebaik mungkin, siswa juga sangat antusias mempelajari Instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah. langkah demi langkah dalam konfigurasi dan operasional alat maupun bahan praktik mereka siapkan dengan baik, meski masih sering terjadi kesalahan dalam praktikum, mereka tetap semangat demi menempuh uji kompetensi keahlian ini.
Instrumen yang digunakan dapat didownload pada Link berikut :