SMK Sunan Bejagung Mengikuti Sosialisasi Ijazah SMK TP. 2024/2025

Tuban, Guru dan Kepala Sekolah SMK Sunan Bejagung mengikuti sosialisasi ijazah SMK tahun pelajaran 2024/2025 yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus melaksanakan Sosialisasi Ijazah SMK Tahun 2024/2025 pada Senin (03/02/2025) secara daring.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bahwa penerbitan ijazah khususnya pada jenjang SMK harus memliki 3 (tiga) prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Masih ada waktu untuk mempersiapkan dengan baik sehingga peserta didik lulusan SMK dapat terlayani dengan kualitas terbaik yang bisa dilakukan pada mereka, oleh karena itu Bapak dan Ibu perlu kiranya kita bekerja bersama untuk bahu-membahu untuk menyukseskan khusunya ijazah SMK ini pada masa tahun 2025. ” Himbauan Plt. Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Bapak Dr. Arie Wibowo Khurniawan, S.Si., M.Ak.

Selaras dengan bapak Dr. Arie Wibowo Khurniawan, S.Si., M.Ak, bapak Muhammad Surya Sukarno, SH., MH. sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dasmen menyampaikan

Kasus-kasus terkait ijazah masih sering terjadi pada beberapa tahun ke belakang, hal tersebut mendasari dari Setditjen Paud Dasmen untuk berfikir keras untuk mebuat inovasi untuk melindungi hak yang harus diterima oleh peserta didik dan memberikan kemudahan kepada bapak dan ibu kepala sekolah maupun guru dalam konteks pengelolaan ijazah.”

Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, lahir atas beberapa latar belakang kondisi bahwa yang pertama ujian nasional dan ujian kesetaraan, beberapa identifikasi masalah terkait ijazah yaitu

  1. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan peserta didik di Indonesia. Sehingga Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) sudah tidak relevan ini merupakan dasar hukum yang senantiasa dijadikan rujukan dalam penerbitan ijazah sampai dengan 2024/2025;
  2. Dalam praktek di lapangan masih banyak Kasus Pidana di lapangan: Masih terjadi jual beli sisa blangko ijazah dan pembuatan ijazah palsu;
  3. Distribusi blanko ijazah telat sampaik ke Sekolah dari waktu yang ditentukan;
  4. Sebagian sekolah melakukan penatausahaan ijazah secara manual, dalam konteks manual ini masih menyisakan dan berpotensi dokumen-dokuemen yang ditatusahakan dan dicatat akan berisiko rusak dan hilang;
  5. Meningkatnya bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa bumi, berdampak pada keamanan dokumen cetak ijazah maupun buku pencatatan ijazah di sekolah.

Membahas menganai verifikasi dan validasi data Ketua tim kerja data dan statistik pendidikan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Bapak Drs. L. Manik Mustikohendro, M.Si. menyampaikan bahwa ijazah merupakan produk hukum, jadi verifikasi dan validasi menjadi poin penting tentunya harus melalui proses yang berlaku.

Tata kelola data induk ijazah terdiri dari 4 (empat) tahap:

  1. Entry
  2. Verifikasi-Validasi Data
  3. Calon Penerima Ijazah
  4. Penerbitan Ijazah

Calon penerima ijazah harus ada dan valid, pada saat kita berbicara verifikasi dan validsi, dimana data ini di Entry ada dua poin, EMIS atau Dapodik. Dapodik itu untuk data data sekolahan dan EMIS mekanisme untuk data sekolah keagamaan yang digawangi dari kementerian agama. Proses kepastian status akreditasi satuan pendidikan oleh satuan Pendidikan dengan kontol dinas. Dashboard disini membantu utuk mengontrol calon penerima ijazah tentang validitas datanya, tentu ada pebedaan. Dashboar ini adalah media kontrol. Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir. Dasbor ini media kontrol, masyarakt bisa melihat, sekolah, dinas pendidikan, kementerian agama, kanwil kemneterian bisa melihat, dan kementerian pendidikan. Cara mengakses yaitu masuk ke portal data: https://data.kemdikbud.go.id